Gelapkan Dana Lahan Plasma, Seorang Tokoh Masyarakat Ditahan Kejaksaan

Kronikamedia.id ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan Yakarim Munir, seorang tokoh masyarakat setempat, usai menerima pelimpahan berkas tahap II (P21) dari penyidik Polda Aceh terkait kasus penipuan atau penggelapan dana lahan perkebunan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan Yakarim disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Singkil pada Jumat, 12 September 2025,” kata Budi, Senin, 15 September 2025.

Kasus ini bermula pada April 2022, saat Yakarim menawarkan lahan seluas sekitar 235 hektare di Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, kepada PT Delima Makmur untuk dijadikan lahan plasma masyarakat. Ia mengaku sebagai penerima kuasa dari sejumlah pemilik tanah dan menunjukkan surat kuasa jual beserta peta lahan.

Baca Juga
Mantan Pj Keuchik di Aceh Singkil Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 743 Juta
Perusahaan kemudian membuat perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi di Medan. Yakarim menerima uang muka Rp 250 juta, dengan sisa pembayaran dijanjikan setelah proses pelepasan hak di hadapan notaris.

Namun, ketika diminta melengkapi dokumen penting, seperti akta kuasa notaril, persetujuan istri pemilik, serta surat keterangan tanah, Yakarim gagal menyediakannya. Pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil juga mengungkap bahwa lahan tersebut ternyata sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

Baca Juga
Gelapkan 30 Sepeda Motor, Mantan Pegawai Leasing Ditahan Jaksa
Alih-alih menyelesaikan masalah, Yakarim justru menuntut sisa pembayaran dan bahkan meminta tambahan Rp 150 juta untuk mengurus “cek bersih” dari BPN. Permintaan itu ditolak PT Delima Makmur. Saat diminta mengembalikan uang muka, ia menolak dengan alasan sudah habis, lalu menghindari komunikasi.

Atas kasus ini, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan Yakarim ke Polda Aceh. Barang bukti yang diserahkan antara lain perjanjian pengikatan pelepasan hak, kwitansi pembayaran Rp 250 juta, surat kuasa, serta keterangan tanah garapan.


Meski tidak ditahan selama penyidikan di Polda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil langsung menahan Yakarim selama 20 hari di Rutan Kelas II Singkil. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

“Hari ini, Senin 15 September 2025, JPU juga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Singkil untuk proses penuntutan dan persidangan,” jelas Budi.

Yakarim Munir dikenal luas sebagai sosok vokal yang kerap memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil, termasuk berhadapan dengan penguasa maupun perusahaan perkebunan. Namun kini, namanya justru terseret kasus dugaan penggelapan dana uang muka penjualan lahan plasma.***

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

No results found